ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pengamat hukum UII Yogyakarta Ari Wibowo menilai tuntutan jaksa kepada penyiram Novel Baswedan janggal karena ancaman pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP adalah penjara paling lama 7 tahun.from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3dZYhpb
via IFTTT
0 Response to "Pengamat Hukum UII: Tuntutan Ringan Penyiram Novel Cederai Perasaan Publik"
Post a Comment