ADSENSE 336 x 280
Di masa pandemi ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tetap menjaga jarak. Lantas bagaimana hukum
ADSENSE Link Ads 200 x 90
merenggangkan saf dalam salat berjamaah di tengah pandemi Covid-19?
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2AN85E8
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
Asistennya Terciduk Narkoba, Begini Sosok Andri di Mata Ivan GunawanArtis Ivan Gunawan (Igun) mengaku tak punya kecurigaan apa-apa pada asistennya, Andri Jordan Alatas kalau ternyata dia terlibat kasus narkob… Read More...
Shell Membuka Kembali Jaringan SPBU di Jawa TimurShell, perusahaan energi internasional pertama yang masuk ke bisnis ritel pengisian BBM atau SPBU di Indonesia, kembali membuka jaringan SPB… Read More...
Antisipasi Membludaknya Pendukung Debat, Polisi Lakukan PenyekatanKapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, polisi sudah menyiapkan berbagai macam strategi untuk pengamanan debat pertama di H… Read More...
Rupiah Tertekan ke Rp14.191/USD, Terlemah di AsiaKurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada Kamis (17/1), melemah 64 poin atau 0,45% ke level Rp14.191 per USD, menjadikannya mata uang … Read More...
Rangkaian Aktivitas Jokowi-Ma'ruf Amin Jelang Debat Capres-CawapresJokowi-Ma'ruf akan terlebih dahulu salat Maghrib berjamaah, lalu berdoa bersama dan dilanjutkan makan malam sebelum berangkat menuju Hotel B… Read More...
0 Response to "Hukum Merenggangkan Saf dan Pakai Masker Saat Pandemi, Ini Fatwa MUI"
Post a Comment