ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.4/2021. SE berisi larangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572.from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3rTcJpx
via IFTTT
0 Response to "Soal Larangan ASN ke Luar Kota saat Imlek, Tjahjo: Besok Dicek Laporannya"
Post a Comment