Beda dengan PNS, Gaji PPPK Daerah Kena Pajak dan Iuran Jaminan Kesehatan

ADSENSE 336 x 280
Tito Karnavian menerbitkan Permendagri No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/39TExnP
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Beda dengan PNS, Gaji PPPK Daerah Kena Pajak dan Iuran Jaminan Kesehatan"

Post a Comment