Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Tak Bisa Batalkan Putusan MA

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Langkah Presiden Jokowi yang kembali menerbitkan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menuai kritik keras di masyarakat.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3fLQfSe
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Tak Bisa Batalkan Putusan MA"

Post a Comment