ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Endang Sugiyanti, 50, terdakwa penipuan calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Jepang dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (28/5). Majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan perbuatan terdakwa yang juga residivis kasus yang sama ini, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimanafrom SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri https://ift.tt/2Mcn1yi
via IFTTT
0 Response to "Penipu Calon TKI ke Jepang Divonis 2,5 Tahun, Ia Menjanjikan Gaji 28 Juta Tapi Memalak Calon TKI Sebesar 60 Juta Per Orang"
Post a Comment