Tak Pernah Bayar Pajak di Kontrak Pertamanya, TKW Taiwan Kena Denda 1 Kali Gaji di Kontrak Keduanya - Ingat Sektor Informal Juga Kena Pajak Loh

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Semua pendatang asing di Taiwan yang punya pendapatan atau penghasilan lain wajib membayar pajak setiap tahunnya, tidak terkecuali pekerja migran. Pajak pendapatan gabungan Pembayaran pajak dimulai tanggal 1 Mei hingga 31 Mei setiap tahunnya. Jangan mengira jika tidak membayar pajak pada kontrak sebelumnya pekerja migran akan bisa terhindar dari kewajiban membayar pajak

from SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri http://bit.ly/2DHbjHV
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Tak Pernah Bayar Pajak di Kontrak Pertamanya, TKW Taiwan Kena Denda 1 Kali Gaji di Kontrak Keduanya - Ingat Sektor Informal Juga Kena Pajak Loh"

Post a Comment