ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Tersangka kasus bantuan budidaya benih padi dari Dinas Pertanian dan Peternakan Pemprov Sulbar ke Kabupaten Pasangkayu inisial WG berinisiatif mengembalikan kerugian negara sebesar Rp50.000.000, Jumat 31 Mei 2019.from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS http://bit.ly/2QFng6y
via IFTTT
0 Response to "Kasus Pengadaan Benih Pemprov Sulbar, Tersangka Kembalikan Kerugian Negara"
Post a Comment