ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Seorang kepala lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/5/2019).from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS http://bit.ly/2Q0jYu6
via IFTTT
0 Response to "Pungli Rp30 Juta, Kepling Divonis 4 Tahun Penjara"
Post a Comment