ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM--Untuk mewujudkan supremasi hukum yang terintegrasi sampai ke tingkat desa/kelurahan, Pemko Pariaman melalui Bagian Hukum dan HAM Setdako Pariaman gelar sosialisasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) bagi aparatur Pemko Pariaman, di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (30/4/2019).
Kegiatan dibuka langsung oleh Walikota Pariaman yang diwakilkan kepada Sekdako Indra Sakti didampingi Kabag. Hukum dan HAM Noviardi dengan narasumber Reynal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM
Sekdako Indra Sakti dalam sambutannya menuturkan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk lebih menggiatkan pelaksanaan JDIH serta memberikan pemahaman dan memberdayakan pejabat dan petugas pengelolaan JDIH di Kota Pariaman terutama dalam pemanfaatan teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Ia mengatakan, serta bahan-bahan hukum lainnya dapat didayagunakan bersama untuk mewujudkan suatu layanan informasi hukum yang lengkap, cepat, mudah dan akurat dalam koridor JDIHN sebagai suatu kesatuan sistem yang utuh antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Sehingga, semua peraturan yang ada dapat terdokumentasikan dan tersusun dalam sistem jaringan yang bisa di akses sampai ke tingkat desa/kelurahan tanpa menemui kesulitan," ungkapnya.
Tak hanya sosialisasi saja, dalam kesempatan tersebut juga melaunching website dengan link https:/jdih.pariamankota.go.id sebagai situs pencaharian produk hukum Kota Pariaman. (kiki)
Kegiatan dibuka langsung oleh Walikota Pariaman yang diwakilkan kepada Sekdako Indra Sakti didampingi Kabag. Hukum dan HAM Noviardi dengan narasumber Reynal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM
Sekdako Indra Sakti dalam sambutannya menuturkan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk lebih menggiatkan pelaksanaan JDIH serta memberikan pemahaman dan memberdayakan pejabat dan petugas pengelolaan JDIH di Kota Pariaman terutama dalam pemanfaatan teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Ia mengatakan, serta bahan-bahan hukum lainnya dapat didayagunakan bersama untuk mewujudkan suatu layanan informasi hukum yang lengkap, cepat, mudah dan akurat dalam koridor JDIHN sebagai suatu kesatuan sistem yang utuh antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Sehingga, semua peraturan yang ada dapat terdokumentasikan dan tersusun dalam sistem jaringan yang bisa di akses sampai ke tingkat desa/kelurahan tanpa menemui kesulitan," ungkapnya.
Tak hanya sosialisasi saja, dalam kesempatan tersebut juga melaunching website dengan link https:/jdih.pariamankota.go.id sebagai situs pencaharian produk hukum Kota Pariaman. (kiki)
from BANGUN PIAMAN.COM : Portal Berita Online http://bit.ly/2Wbkesx
via IFTTT
0 Response to "Pemko Pariaman Gelar Sosialisasi JDIHN Bagi Aparatur Pemko"
Post a Comment