MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, Adiwarman Karim menegaskan sejatinya penukaran uang diperbolehkan asalkan memiliki nilai yang sama. Jika tidak sama maka hukumnya riba fadl.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS http://bit.ly/2Qx8f6q
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan"

Post a Comment