ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Memasuki hari kedua bulan Ramadhan 1440 Hijriyah, dua orang pekerja migran Indonesia di Hong Kong menjalani proses hukum di dua pengadilan yang berbeda di wilayah hukum Hong Kong. Berdasarkan data dari Pengadilan Hong Kong, kedua TKW tersebut diadili
ADSENSE Link Ads 200 x 90
dengan tuduhan pelanggaran ijin tinggal dan pelanggaran lalu lintas, yakni mengendarai sepeda berboncengan di jalan raya.
from SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri http://bit.ly/2VMM5T2
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
from SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri http://bit.ly/2VMM5T2
via IFTTT
0 Response to "Melanggar Ijin Tinggal dan Berboncengan Naik Sepeda, Dua TKW Hong Kong Hari Ini Disidang Vonis di Pengadilan"
Post a Comment