ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Memasuki hari kedua bulan Ramadhan 1440 Hijriyah, dua orang pekerja migran Indonesia di Hong Kong menjalani proses hukum di dua pengadilan yang berbeda di wilayah hukum Hong Kong. Berdasarkan data dari Pengadilan Hong Kong, kedua TKW tersebut diadili
ADSENSE Link Ads 200 x 90
dengan tuduhan pelanggaran ijin tinggal dan pelanggaran lalu lintas, yakni mengendarai sepeda berboncengan di jalan raya.
from SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri http://bit.ly/2VMM5T2
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
9 Tahun Tak Digaji 9 Tahun Pula tak Bisa Hubungi Keluarganya Karena HP Disita, Share Agar Segera Mendapat PertolonganSUARABMI.COM - Seorang tenaga kerja Indonesia asal Sumbawa NTB dikabarkan sudah 9 tahun tak digaji majikannya dan tak diperbolehkan menghubu… Read More...
Ku Korbankan Semua Demi Kamu Bisa Ke Taiwan, Tapi Kau Malah Tiduri Teman Baikku Sendiri - Tega Kamu MasSUARABMI.COM - Prahara rumah tangga yang viral di media sosial kembali dialami oleh salah seorang TKW Taiwan, Deswinta Rani atau yang … Read More...
Derita Liver dan Darah Tinggi, TKW Indonesia di Hongkong Dipecat Majikannya Saat Masih Dirumah Sakit, Agen Juga Sekongkol Dengan MajikanSUARABMI.COM - Malang benar nasib Femi, 40 tahun, yang dipecat majikannya di Yuen Long karena menderita sakit liver dan darah tinggi. … Read More...
60% HIV / AIDs di Hongkong Disebabkan dan Ditularkan Oleh Pasangan Sejenis, Begini Cara Menghindari PenularannyaSUARABMI.COM - Walaupun jika dibandingkan di Indonesia, penyebaran HIV / AIDS di Hongkong tidak terlalu banyak, namun kasus ini masih saja t… Read More...
Kasihan, TKI Kaburan Taiwan Asal Kediri Ini Hidup Dalam Penjara Setahun Lebih dan Kehilangan Kontak Keluarganya, Padahal Ia Kangen keluarganya, Ada yang Kenal?SUARABMI.COM - Bissri Muhammad, salah seorang TKI di Taiwan yang saat ini mendekam di penjara sedang kebingungan lantaran tak ada sama sekal… Read More...
0 Response to "Melanggar Ijin Tinggal dan Berboncengan Naik Sepeda, Dua TKW Hong Kong Hari Ini Disidang Vonis di Pengadilan"
Post a Comment