ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Tenaga kerja Indonesia di Taiwan, Rama, merasa lega setelah mendengar keputusan pengadilan yang hanya menuntutnya untuk membayar denda sebesar NTD 10.000 sebagai ganti rugi akibat kebakaran dalam kamar mess akhir Januari lalu.Putusan tersebut lebih ringan atau bahkan bisa dikatakan lolos dari tuntutan sebelumnya yaitu hukuman penjara minimal tiga tahun maksimal seumurfrom SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri http://bit.ly/2QftMRe
via IFTTT
0 Response to "Didakwa Penjara Seumur Hidup Karena Kabel Sambungan Konslet dan Membakar Mesnya, TKI Taiwan Ini Lega Setelah Banding dan Akhirnya Hanya Didenda NT$ 10.000 Saja"
Post a Comment