Deklarasikan Jokowi-Maruf Amin di Musala, Caleg PKB Divonis 3 Bulan Penjara

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan 6 bulan kepada Caleg PKB Dapil 1 Kabupaten Serang Abdul Gofur karena mendeklarasikan dukungan untuk capres Jokowi-Maruf Amin.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS http://bit.ly/2E3uHiO
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Deklarasikan Jokowi-Maruf Amin di Musala, Caleg PKB Divonis 3 Bulan Penjara"

Post a Comment