BRTI Tegaskan Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum

ADSENSE 336 x 280
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan penyalahgunaan dan praktik jual-beli data
ADSENSE Link Ads 200 x 90
pribadi merupakan kegiatan melanggar hukum.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS http://bit.ly/2Qce1dQ
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "BRTI Tegaskan Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum"

Post a Comment