MK Putuskan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bisa 3 Kali Menjabat

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
MK menyatakan Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengubah bunyi pasal tersebut.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2XPmZWs
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "MK Putuskan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bisa 3 Kali Menjabat"

Post a Comment