ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan sidang gugatan tanah seluas 6 hektare di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, selesai.from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3yGyZWU
via IFTTT
0 Response to "Tok! Hakim PN Tangerang Kabulkan Pencabutan Gugatan Lahan 6 Hektare di Tangerang"
Post a Comment