ADSENSE 336 x 280
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis mati bagi 3 terdakwa kasus narkoba jenis sabu. Ketiga
ADSENSE Link Ads 200 x 90
terdakwa itu yakni Junaidi, Eko dan Zulkarnain.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3Aati4P
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
3 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Korupsi RAPBDTiga mantan anggota DPRD Jambi yakni Tadjudin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Jambi.
from… Read More...
Vaksin Jadi Harapan Utama Memutus Rantai Covid-19Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran Kusnandi Rusmil menegaskan harus ada langkah frontal untuk memutus rantai… Read More...
Sembuh Dari COVID-19, 3 Pasien Dipulangkan Dari RSUD URM WaingapuTiga orang yang sebelumnya berstatus pasien pada ruang isolasi RSUD Umbu Rara Meha (URM) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, telah dipulan… Read More...
Bawa Celurit, Brimob Polda Sumut Cokok Anggota Geng MotorSejumlah pemuda diduga bagian anggota geng motor dicokok Satuan Brimob Polda Sumatra Utara pada saat menggelar patroli dialogis di Kota Meda… Read More...
Hibur Anak Lereng Merapi di TEA Banyurojo, Anggota Polsek Mertoyudan Ini Jadi BadutAnggota Polsek Mertoyudan, Polres Magelang Aipda Donny Sugiarto memiliki cara unik untuk menghibur anak-anak Desa Krinjing, Kecamatan Dukun … Read More...
0 Response to "Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati 3 Kurir 258 Kg Sabu"
Post a Comment