ADSENSE 336 x 280
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari
ADSENSE Link Ads 200 x 90
terpidana kasus narkoba, Deny Wijaya.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3A1UtP7
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
Hari Ini, 50 Anggota DPRD Kota Bekasi Terpilih DilantikSebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bakal resmi dilantik pada hari ini, Senin (26/8/2019).
from SINDOnews… Read More...
China Balas Tarif Impor AS, Hari Ini Pasar Saham Akan TerkoreksiDirektur Utama Investa Saran Mandiri, Hans Kwee, mengatakan balasan tarif perang dagang dari China akan menekan pasar saham, dimana IHSG dip… Read More...
Konsultan Ibadah Perempuan Akan Ditambah Tahun DepanJajaran konsultan ibadah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini masih didominasi oleh laki-laki. Dari 25 orang, hanya satu konsultan iba… Read More...
Redmi Note 8 Pro Liquid Cooling Catat Skor 280.000 di AnTuTuSetelah Sang Manajer Redmi, Lu Weibing, menggoda dengan kualitas kamera 64 MP, detail lebih lanjut tentang perangkat keras dan kinerja muncu… Read More...
Swedia, Negara Terbaik dalam Hal Kesetaraan GenderAmerika Serikat (AS) kerap dianggap sebagai kiblat perjuangan hak-hak perempuan dan menjadi negara sukses yang memperjuangkan hak kaum Hawa.… Read More...
0 Response to "Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Narkoba"
Post a Comment