ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk dua perusahaan digital lagi sebagai pemungut PPN 10% terbaru untuk konsumennya.from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3yNwxhr
via IFTTT
0 Response to "Simak Baik-baik! Belanja di Marketplace Ini Kini Kena Pajak 10%"
Post a Comment