ADSENSE 336 x 280
Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) mengajukan gugutan terkait pencemaran limbah minyak berbahaya. Gugatan tersebuit
ADSENSE Link Ads 200 x 90
dialamatkan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2UteVc7
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2UteVc7
via IFTTT
0 Response to "Pemprov Riau Digugat Terkait Pencemaran Limbah Minyak Berbahaya"
Post a Comment