Pemprov Riau Digugat Terkait Pencemaran Limbah Minyak Berbahaya

ADSENSE 336 x 280
Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) mengajukan gugutan terkait pencemaran limbah minyak berbahaya. Gugatan tersebuit
ADSENSE Link Ads 200 x 90
dialamatkan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2UteVc7
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Pemprov Riau Digugat Terkait Pencemaran Limbah Minyak Berbahaya"

Post a Comment