ADSENSE 336 x 280
Aparat penyidik Polres Gowa akhirnya menetapkan MR, oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan kepada pasangan suami istri pemilik kafe di Desa
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Panciro, Kecamatan Bajeng, saat menggelaar razia penerapan PPKM, Rabu (14/7/2021) malam.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3zavokv
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
Tarif Seluruh Moda Transportasi Massal di DKI Akan Disubsidi PemerintahTarif dan subsidi bukan lagi pada satu moda, namun secara keseluruhan moda transportasi massal, baik itu MRT, LRT, Commuter Line, maupun Tra… Read More...
Akhiri Perang Dagang, AS-China Memulai Lagi Pembicaraan Pekan DepanPara pejabat Amerika Serikat (AS) berencana untuk melakukan perjalanan ke China, pekan depan sebagai lanjutan pembicaraan yang bertujuan men… Read More...
Identitas Mayat Perempuan di Lahan PTPN IV TerungkapIdentitas mayat seorang perempuan diperkirakan berusia 40 tahun yang ditemukan di lahan perkebunan PTPN IV Kebun Laras, Simalungun, Sumatera… Read More...
Giggs Pening, Trio Wales Absen di Pembuka Kualifikasi Piala Eropa 2020Pelatih timnas Wales Ryan Giggs dihadapkan pada situasi sulit jelang laga pembuka penyisihan Grup E Kualifikasi Piala Eropa 2020.
from SIND… Read More...
166 Pelajar Tingkat SLTA se-Bengkulu Selatan Ikuti Seleksi Calon Paskibraka
Bengkulu Selatan, Kejarfakta.com -- Seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bengkulu Selatan tingkat kabupate… Read More...
0 Response to "Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Kafe Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara"
Post a Comment