ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Aparat penyidik Polres Gowa akhirnya menetapkan MR, oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan kepada pasangan suami istri pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, saat menggelaar razia penerapan PPKM, Rabu (14/7/2021) malam.from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3zavokv
via IFTTT
0 Response to "Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Kafe Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara"
Post a Comment