ADSENSE 336 x 280
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang penjualan kartu SIM dalam kondisi aktif. Hal ini sebagai upaya mencegah
ADSENSE Link Ads 200 x 90
peredaran kartu SIM ilegal dan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3dXGGjG
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3dXGGjG
via IFTTT
0 Response to "Kemkominfo Larang Penjualan Kartu SIM Aktif, Ini Alasannya"
Post a Comment