ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Aturan ini merujuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3wdW163
via IFTTT
0 Response to "Ingat Ya! Cuma Perusahaan yang Miliki IOMKI Boleh Operasi dengan Staf Maksimal"
Post a Comment