ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021. Perpres tersebut bertajuk Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme.from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2XPIF16
via IFTTT
0 Response to "Perpres Pemolisian Masyarakat untuk Antisipasi Radikalisme Layak Diapresiasi"
Post a Comment