MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Perseteruan hukum antara mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah dan bekas partainya menemui babak baru. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PKS.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3qSum9v
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?"

Post a Comment