MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?

ADSENSE 336 x 280
Perseteruan hukum antara mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah dan bekas partainya menemui babak baru. Pasalnya,
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PKS.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3qSum9v
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?"

Post a Comment