ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pemberhentian Risma dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/34MC6Al
via IFTTT
0 Response to "Komisi II DPR: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Sudah Sesuai Aturan"
Post a Comment