Dewan Fatwa UEA: Vaksin COVID-19 dengan Gelatin Babi Diizinkan untuk Muslim

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
'Vaksin yang mengandung bahan yang dianggap 'haram' atau dilarang dalam Islam tidak dilarang jika tidak ada alternatif lain,' kata Dewan Fatwa UEA.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3aBbrKw
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Dewan Fatwa UEA: Vaksin COVID-19 dengan Gelatin Babi Diizinkan untuk Muslim"

Post a Comment