ADSENSE 336 x 280
Kewenangan untuk melakukan sertifikasi halal seharusnya tidak boleh dimonopoli oleh satu lembaga
ADSENSE Link Ads 200 x 90
keislaman, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/342QaT4
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
Corona, Agama, dan SainsDi tengah pencegahan virus korona (Covid-19) di Tanah Air, kelompok Jamaah Tablig malah menggelar acara Ijtima Ulama Dunia Zona Asia. Acara … Read More...
Tertekan Corona, Pasar Saham Butuh Kebijakan Fiskal NonkonvensionalChief Economist Tanamduit Ferry Latuhihin mengingatkan saat ini dibutuhkan kebijakan fiskal nonkonvensional dari pemerintah untuk menenangka… Read More...
Kota-kota Kuno Ini Jadi Saksi Sejarah Ribuan TahunTelah berusia ribuan tahun, kota-kota bersejarah ini masih bertahan hingga kini. Mereka membuktikan mampu bertahan dan melewati berbagai per… Read More...
RS Darurat Wisma Atlet Beroperasi Hari Ini, Erick Thohir: Terbagi 3 ZonaMenteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan bahwa RS Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran akan beroperasi m… Read More...
COVID-19 Sudah Bunuh 14.613 Orang di Dunia, 5.476 di ItaliaLima negara dengan jumlah orang terinfeksi terbanyak adalah China, Italia, AS, Spanyol dan Jerman.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terp… Read More...
0 Response to "Sertifikasi Halal, Komisi VIII DPR: Tidak Boleh Dimonopoli MUI"
Post a Comment