ADSENSE 336 x 280
Pemerintah berharap perusahaan di Indonesia tidak sekadar memenuhi kuota 1% pekerja penyandang disabilitas
ADSENSE Link Ads 200 x 90
seperti diamanatkan Pasal 53 UU Nomor 8/2016.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/34KYwjP
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
Wakapolda Lampung, Kunjungi Polres Tanggamus
Tanggamus, Kejarfakta.com -- Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra, SIK. MH. mengunjungi Polres Tanggamus, Senin (4/3/2019) si… Read More...
Dillian Whyte Naik Ring 13 Juli di LondonPetinju kelas berat Dillian Whyte akan kembali naik ring pada 13 Juli di London, Inggris.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | … Read More...
Konsumsi Narkoba di Hotel, Andi Arief Dicokok PolisiWasekjen Demokrat Andi Arief ditangkap aparat kepolisian karena narkoba. Kabar itu pun dibenarkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Idham Aziz.… Read More...
Bikin Perusahaan Patungan dengan GO-JEK, Astra Tambah Investasi Rp1,4 TPT Astra International Tbk kembali berinvestasi pada GO-JEK sehingga total dana yang telah dibenamkan mencapai USD250 juta atau sekitar Rp3,… Read More...
Hari Ini, 3 Member Boy Band Jalani Wajib MiliterHari ini, sebanyak 3 member boy band menjalani wajib militer di Angkatan Darat, setelah menyelesaikan 8 minggu pelatihan dasar.
from SINDOn… Read More...
0 Response to "Memahami Disable Agar Lebih Nyaman Bekerja"
Post a Comment