ADSENSE 336 x 280
Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan, TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi
ADSENSE Link Ads 200 x 90
siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2lYJZiR
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
Hari Anti Korupsi Sedunia, Kapolres Tanggamus Terima Gelang, Ini Maksudnya ?
Hari Anti Korupsi Sedunia, Kapolres Tanggamus Terima Gelang, Ini Maksudnya ?
Tanggamus, Kejarfakata.com -- Kapolres Tanggamus AKBP I Made… Read More...
Polres Metro Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Elpiji
Polres Metro Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Elpiji
Metro, Kejarfakta.com--Waka Polres Metro Kompol Tyokdwinugroho, gelar Konferensi … Read More...
Peringati Hari Juang Kartika Kodim 0422/LB Gelar Berbagai Kegiatan Sosial Dan Karya Bhakti… Read More...
Kepolisian Resor Lampung Selatan Berhasil Mengamankan 92 Kilogram Ganja… Read More...
Gajian Telat Pembayaran, Karyawan PT Ghim Li Indonesia Mogok Kerja
Gajian Telat Pembayaran, Karyawan PT Ghim Li Indonesia Mogok Kerja
Batam,Kejarfakta.com--Sebagian karyawan PT Ghim Li Indonesia yang bera… Read More...
0 Response to "KPI: TV Kabel dan Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Langgar Undang-Undang"
Post a Comment