ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengapresiasi penangkapan pemalsuan dokumen KIR dan berharap ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2UQ9Ne6
via IFTTT
0 Response to "Dishub: Pemalsu KIR Harus Diproses Sesuai Undang-Undang"
Post a Comment