ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Pemerintah Hong Kong mengeluarkan pernyataan pers untuk membenarkan informasi yang menyebar di internet seputar boleh tidaknya mengadakan kegiatan keagamaan di tempat publik tanpa seijin polisi. [ads-post] Berdasarkan UU Keteraturan Publik atau Public
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Order Ordinance, tidaklah diperlukan ijin atau pemberitahuan kepada polisi jika akan mengadakan pertemuan publik untuk
from SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri https://ift.tt/2ZrruWL
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
Ani Yudhoyono di Mata Ma'ruf AminCalon Wakil Presiden nomor KH Ma'ruf Amin mendatangi Rumah Duka Istri Presiden RI Ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Almarhumah Ani Yud… Read More...
Drama Terbaru tvN, Search: WWW, Mulai Tayang pada 6 Juni 2019Drama terbaru tvN Asia, Search: WWW, mengisahkan tentang 3 wanita yang tidak percaya pada cinta. Satu di antara mereka kemudian bertemu seso… Read More...
Jelang Lebaran, Penyaluran Avtur Naik 7% Secara NasionalPada H-5 atau 31 Mei 2019, realisasi penyaluran Avtur secara nasional sebesar 14.000 kiloliter (KL) atau meningkat 7% dari rata-rata penyalu… Read More...
Selama Ramadhan Waze Perkirakan Lalu Lintas Meningkat 98%Selama bulan Ramadhan, Waze mencatat adanya kenaikan jumlah waktu bepergian pengguna di Indonesia. Platform peta digital itu mencatat waktu … Read More...
Terungkap, Alasan Istri Alisson Becker Tak ke Lokasi Final Liga ChampionsAlisson Becker menjadi pemain kunci dalam kemenangan Liverpool atas Tottenham Hotspur di final Liga Champions. Tapi, kiper asal Brasil itu t… Read More...
0 Response to "Kalau adakan acara keagamaan lebih dari 30 orang, harus ijin polisi"
Post a Comment