Kalau adakan acara keagamaan lebih dari 30 orang, harus ijin polisi

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Pemerintah Hong Kong mengeluarkan pernyataan pers untuk membenarkan informasi yang menyebar di internet seputar boleh tidaknya mengadakan kegiatan keagamaan di tempat publik tanpa seijin polisi. [ads-post] Berdasarkan UU Keteraturan Publik atau Public Order Ordinance, tidaklah diperlukan ijin atau pemberitahuan kepada polisi jika akan mengadakan pertemuan publik untuk

from SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri https://ift.tt/2ZrruWL
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Kalau adakan acara keagamaan lebih dari 30 orang, harus ijin polisi"

Post a Comment