ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura dijatuhi hukuman penjara delapan bulan setelah mengaku bersalah atas tuduhan perlakuan buruk terhadap anak asuhnya di persidangan Selasa (20/8/2019). Pelaku yang berusia 24 tahun itu memukul anak asuhnya yang berumur lima tahun di sebuah tanah lapang di Punggol dan dengan sengaja melemparkannya ke tanah dua kali ketika anak kecil tersebutfrom SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri https://ift.tt/2ZemTCx
via IFTTT
0 Response to "Banting Anak Asuh Dari Gendongan, BMI di Singapura Dipenjara 8 Bulan"
Post a Comment