Banting Anak Asuh Dari Gendongan, BMI di Singapura Dipenjara 8 Bulan

ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura dijatuhi hukuman penjara delapan bulan setelah mengaku bersalah atas tuduhan perlakuan buruk terhadap anak asuhnya di persidangan Selasa (20/8/2019). Pelaku yang berusia 24 tahun itu memukul anak asuhnya yang berumur
ADSENSE Link Ads 200 x 90
lima tahun di sebuah tanah lapang di Punggol dan dengan sengaja melemparkannya ke tanah dua kali ketika anak kecil tersebut

from SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri https://ift.tt/2ZemTCx
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Banting Anak Asuh Dari Gendongan, BMI di Singapura Dipenjara 8 Bulan"

Post a Comment