ADSENSE 336 x 280
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengingatkan mengibarkan bendera asing bisa dikenakan pidana kurungan 3
ADSENSE Link Ads 200 x 90
bulan penjara. Apalagi, saat jelang Hari Kemerdekaan Indonesia.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3iG6y6B
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
Tidak Kuat Menanjak, Mobil Truk Bermuatan 10 Ton Besi Terperosok Ke Parit… Read More...
Kawanan Gajah Masih Berkeliaran di Perkebunan Warga
Lambar, Kejarfakta.com -- Masyarakat di Pekon (Desa) Roworejo, Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat (Lambar) resah. Sudah bebe… Read More...
Polres Lambar Gelar Pengobatan Gratis di Ponpes Murottilil Qur'anil Karim
Polres Lampung Barat (Lambar) menggelar bakti sosial, pengobatan gratis di pondok Pesantren (Ponpes) Murottilil Qur'anil Karim, Sabtu (16/2… Read More...
Selamat Jalan, Ferdinand Sampurna Jaya
Selamat Jalan, Ferdinand Sampurna Jaya
Bandar Lampung, Kejarfakta.com -- Tengah bersama Pemred Fajar Sumatera, Deni Kurniawan, beserta kru,… Read More...
Debit Air Meningkat, Dikhawatirkan Saluran Induk Jebol
Bendungan Way Gatel Kabupaten Pringsewu.
Pringsewu, Kejarfakta.com -- Meluapnya air Waduk yang berada diantara Pekon (Desa) Margakaya, Pan… Read More...
0 Response to "Ingat! Kibarkan Bendera Asing Bisa Dipenjara 3 Bulan"
Post a Comment