Ingat! Kibarkan Bendera Asing Bisa Dipenjara 3 Bulan

ADSENSE 336 x 280
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengingatkan mengibarkan bendera asing bisa dikenakan pidana kurungan 3
ADSENSE Link Ads 200 x 90
bulan penjara. Apalagi, saat jelang Hari Kemerdekaan Indonesia.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3iG6y6B
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Ingat! Kibarkan Bendera Asing Bisa Dipenjara 3 Bulan"

Post a Comment