Waspadai Penawaran Properti Abal-abal, Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Direktur PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi properti.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3pefWzX
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Waspadai Penawaran Properti Abal-abal, Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost"

Post a Comment