Hati-hati, Sembarangan Main Balon Udara Bisa Berujung Penjara

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Masyarakat yang menerbangkan balon udara tanpa izin atau melanggar ketentuan terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3yV3xpb
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Hati-hati, Sembarangan Main Balon Udara Bisa Berujung Penjara"

Post a Comment