Bebas dari Penjara, Ini Aktivitas yang Bakal Digeluti Habib Rizieq

ADSENSE 336 x 280
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendapat vonis denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung,
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Bogor dan Petamburan. Habib dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3w8awcB
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Bebas dari Penjara, Ini Aktivitas yang Bakal Digeluti Habib Rizieq"

Post a Comment