Rekam Video Aniaya Putri Kandung, Pria 35 Tahun Diciduk Polres Tangsel

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Wahyu Handoko (35) ditangkap petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun. Rekaman video kekerasan ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook milik sang ibu sekaligus istri pelaku yakni, Rrere Rahayoe.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3f4bZKE
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Rekam Video Aniaya Putri Kandung, Pria 35 Tahun Diciduk Polres Tangsel"

Post a Comment