ADSENSE 336 x 280
Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 mulai berlaku, Kamis (6/5/2021). Pelarangan mudik
ADSENSE Link Ads 200 x 90
ini untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3upIOH9
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
Dinas PPPA Provinsi Lampung Perkuat Implementasi Perlindungan Anak dengan Melakukan Gerakan PATBM… Read More...
Bupati Sintang Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemprov Kalimantan Barat dengan Solidaridad Indonesia
Sintang, Kejarfakta.com -- Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno, M.Med, PH menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi… Read More...
Bupati Sintang Hadiri Tabligh Akbar Desa Tinum Baru Kecamatan Tempunak
Sintang, Kejarfakta.com -- Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno menghadiri tabligh akbar di Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, pada … Read More...
Camat Pantura Rekomendasikan Lulusan SD dan SLTP Jadi Aparatur Pekon Sumber Bandung
Pringsewu, Kejarfakta.com -- Sangat disayangkan Camat Pagelaran Utara (Pantura), Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Rohadan, SE.,… Read More...
Salah Satu Caleg Partai Nasdem Untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat Mengadakan Sosialisasi Di Baning Panjang… Read More...
0 Response to "Penyekatan Arus Mudik di Kuningan, Mobil Pemudik Bakal Ditempel Stiker dan Diputar Balik"
Post a Comment