ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
HJ (45), warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman terancam hukuman lima tahun penjara setelah terciduk polisi menjual dua ekor kukang satwa dilindungi, dari Lubuk Sikaping ke Kabupaten Agam, Rabu (24/3/2021) lalu.from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3wlyGQd
via IFTTT
0 Response to "Kedapatan Menjual Satwa Kukang, Warga Pasaman Terancam 5 Tahun Penjara"
Post a Comment