Kejati Banten Kembali Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dana Hibah

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3dGF5Py
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Kejati Banten Kembali Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dana Hibah"

Post a Comment