ADSENSE 336 x 280
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang keras penggunaan kesenian ondel-ondel
ADSENSE Link Ads 200 x 90
untuk mengamen atau mengemis di tempat umum.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2PnzFPX
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
IHSG Diprediksi Menguat, 5 Saham Ini Layak DikoleksiIndeks Harga Harga Saham Gabungan hari ini (16/7) diproyeksikan mengalami penguatan setelah pada 15 Juli 2020, kemarin ditutup terkoreksi 0,… Read More...
Insiden Misterius di Iran Berlanjut, 7 Kapal Dekat PLTN TerbakarRentetan ledakan dan kebakaran, termasuk di situs nuklir Iran, memicu spekulasi bahwa Israel lakukan serangan diam-diam.
from SINDOnews | B… Read More...
Spotify Rambah Pasar Rusia dan 12 Negara LainSpotify melebarkan sayap mereka ke banyak pasar baru. Mulai sekarang penggemar musik di 13 negara bisa menikmati layanan streaming musik ini… Read More...
Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Bukti Masih Ada Aparat yang Manfaatkan JabatanPengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus surat perjalanan dinas buronan Djoko Tjandra bukti masih ada … Read More...
Soal RUU HIP: Mendukung Enggan, Menolak SeganPemerintah secara resmi menyatakan menunda pembahasan RUU HIP yang diusulkan DPR. Sikap pemerintah terkesan tidak tegas sehingga tidak akan … Read More...
0 Response to "Warisan Budaya, Masyarakat Dilarang Pakai Ondel-ondel untuk Mengemis"
Post a Comment