ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Satpol PP Kota Tangerang meminta ahli waris H Ruli tidak melakukan perlawanan fisik terkait pembongkaran pagar beton sepanjang 200 meter miliknya di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang. Ruli pun diminta menempuh jalur hukum bila tidak menerima pembongkaran tersebut.from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3rWyO6X
via IFTTT
0 Response to "Satpol PP Minta Pemilik Pagar Beton di Ciledug Tidak Lakukan Perlawanan Fisik"
Post a Comment