ADSENSE 336 x 280
Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang tidak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ADSENSE Link Ads 200 x 90
(LHKPN) dipastikan tidak akan menerima TPP.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3lmwnYU
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
Akademi Bambu Nusantara Bisa Jadi Wisata AlternatifAkademi Bambu Nusantara di Jalan Cendekia, Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, bisa menjadi tujuan wisata alternatif bagi warga… Read More...
Jamu, Cara Mudah dan Murah untuk Mencegah PenyakitMinum jamu bisa menjadi cara untuk mencegah penyakit yang mudah dan murah. Namun, jenis jamu yang akan dikonsumsi pun harus diperhatikan kar… Read More...
Berpisah dengan Pelatihnya, Osaka Tetap Fokus Tampil di DubaiPetenis Naomi Osaka mengaku tetap fokus menghadapi di Kejuaraan Tenis Dubai 2019, meski sedih karena berpisah dengan pelatihnya, Sascha Baji… Read More...
HT Turun Langsung Berikan Pembekalan Caleg Perindo di RiauKetua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) akan turun langsung memberikan pembekalan caleg dan pengurus partai nomor urut 9 … Read More...
Kasus Ledakan Dekat Lokasi Debat Capres, Polisi: Tunggu Hasil LabforKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi belum bisa menjawab soal bagaimana perkembangan kasus ledakan di kawasan… Read More...
0 Response to "Laporan Harta Kekayaan Jadi Syarat Pejabat Pemkot Terima TPP"
Post a Comment