ADSENSE 336 x 280
Pengusaha mengimbau agar tidak ada lagi keributan ihwal penolakan Omnibus Law. Implementasi semua pasal termaktub dalam
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Cipta Kerja harus dilakukan oleh buruh maupun perusahaan.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/326aXqL
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
Koopssus TNI Dibentuk, Pemberantasan Teroris Semakin Fokus dan TuntasPengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, Koopssus TNI adalah komando utama operasional untuk pasukan khusus dan satuan… Read More...
Air Mata Baghdad Bounedjah Berubah Jadi Suka CitaTimnas Aljazair pastinya merasa senang dan bangga akhirnya jadi juara di Piala Afrika 2019. Namun di antara pemain, tentunya Baghdad Bounedj… Read More...
Terharu, 69 Jamaah Haji Usia 95 Tahun ke Atas Sampai di Tanah SuciBerdasarkan data Panitia Penyelenggara Ibadah Indonesia (PPIH) Arab Saudi, hingga saat ini 69 jamaah haji berusia 95 ke atas sampai di Tanah… Read More...
Jadwal Pertandingan Final Indonesia Open, Minggu (21/7/2019)Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo akan bertarung melawan seniornya, Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan, di laga final Indonesia Ope… Read More...
Buzz Aldrin Kecewa pada AS: Roket Nomor 1, tapi Tak Bisa ke Orbit Bulan'Kami memiliki roket dan pesawat antariksa nomor satu dan mereka tidak bisa masuk ke orbit Bulan,' kesal manusia kedua penginjak Bulan ini.
… Read More...
0 Response to "UU Cipta Kerja Resmi Diteken, Pengusaha: Sudah, Jangan Ribut Lagi"
Post a Comment