ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pengguna jalan yang tak mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api bisa dikenakan denda hingga Rp750.000 ataupun pidana kurungan 3 bulan.from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/3jE0CJc
via IFTTT
0 Response to "Awas, Pelanggar Perlintasan KA Diancam Denda Rp750.000 dan Pidana 3 Bulan Penjara"
Post a Comment