ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pedagang hewan kurban yang berasal dari luar Jabodetabek diminta harus memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) sebelum menjajakan hewan dagangannya.from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2YTsFfI
via IFTTT
0 Response to "Pedagang Hewan Kurban dari Luar Jabodetabek Harus Miliki SIKM"
Post a Comment