ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT), dinyatakan bersalah karena telah berulang kali mencuri uang tunai dan perhiasan senilai SG$ 7 atau setara dengan Rp 74,2 juta milik majikannya. Praktik
ADSENSE Link Ads 200 x 90
pencurian tersebut, ia lakukan selama setahun sebelum majikannya meninggal dunia. Pada Jumat, 8 Mei 2020, Eti Maryati TKI
from SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri https://ift.tt/3dwHR6W
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
from SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri https://ift.tt/3dwHR6W
via IFTTT
0 Response to "TKI di Singapura Berkali-kali Curi Uang dan Perhiasan Majikan Totalnya Hampir Rp 200 Juta, Terancam 7 Tahun Penjara"
Post a Comment