Catat! Merumahkan Buruh Tanpa atau dengan Pemotongan Gaji Bisa Dipidana

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Perumahan buruh atau pekerja dengan upah yang dipotong berpotensi tindak pidana. Wakil Direktur LBH Makassar, Haedir mengatakan secara hukum dalam undang undang

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2VOfLwT
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Catat! Merumahkan Buruh Tanpa atau dengan Pemotongan Gaji Bisa Dipidana"

Post a Comment